01244 2200241 4500001001900000005001900019008004100038035002100079020001800100040001200118082001700130084001700147100002500164245015900189260004100348300002600389500003000415520045500445650003600900850001200936700003600948700001800984HATDB220220140000320140222084929.257250407s2005||||jki| g | 000 0 ind  0013-220214000360 a979-592-309-9 aSBPKHAT042[22]a297.44 a297.44 SUL k1 aSulthan, Shalahuddin10aKeistimewaan wanita atas pria dalam masalah waris & nafkah /cpenulis, Shalahuddin Sulthan; penerjemah, H. Ahrul Tsani Fathurrahman; editor, Muslich Taman aJakarta :bPustaka Al-Kautsar,c2005 axx, 130 hlm.;c20 cm. aBibliografi : hlm.127-130 aWanita hanya diberi separo dari waris yang diterima laki-laki bukan berarti Islam diskriminatif terhadap wanita, tetapi justru wanitalah yang bagiannya lebih banyak, yakni selama wanita belum bersuami tetap mendapatkan nafkah sementara laki-laki berlaku hingga usia baligh dan mampu berusaha sendiri. Oleh karena itu, dalam pembagian waris laki-laki mendapat satu bagian karena laki-laki bertanggungjawab atas keluarganya, sedangkan wanita sebaliknya 4aWaris dan pewaris (Hukum Islam) aSBPKHAT1 aAhrul Tsani Fathurrahman,cHaji0 aMuslich Taman