03307 2200385 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059040002200100100001600122245008400138250003500222300006100257020002600318041000800344082001700352084001700369264003000386336002100416337003000437338002300467520221400490650001402704650001602718650001102734850001202745990002402757990002302781990002302804990002302827990002302850990002402873990002402897INLIS00000000053837320200828111214 a0010-0719000355ta190724s2018 a g ind  aSBPKHATbinderda0 aEdy Santoso1 aPengaruh Era Globalisasi Terhadap Hukum Bisnis di Indonesia /cDr. Edy Santoso aEdisi Pertama, Cetakan Pertama axiv, 244 halaman :bIlustrasi tidak berwarna ;c15x23 cm a978- 602- 422- 191- 1 aind 2[23]a346.07 a346.07 EDY p aJakarta :bKencana,c2018 2rdacontentaTeks 2rdamediaaTanpa perantara 2rdacarrieraVolume aBuku ini mengenalkan isu-isu hukum di Era Globalisasi yang diperuntukkan bagi mahasiswa hukum ataupun umum. Bagian Kesatu, seri hukum bisnis ini merupakan upaya memperkenalkan berbagai permasalahan hukum bisnis yang terjadi di Era Globalisasi serta pengaruhnya terhadap hukum bisnis di Indonesia saat ini. Buku ini merupakan makalah- makalah hasil penelitian. Beberapa di antaranya ada yang telah diterbitkan dan dipresentasikan di beberapa negara dalam acara konferensi internasional di antaranya hal-hal yang dibahas, terkait dengan isu-isu Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Pelanggaran hukum di dalam E-Commerce, kontrak elektronik, perlindungan konsumen di dunia maya, serta isu-isu lain terkait insider trading dan Arbitrase. Bagian Kesatu, membahas tentang keberadaan kekayaan Intelektual yang merupakan bagian dari objek hukum kebendaan, serta konsep perlindungannya yang sangat berperan sebagai sarana untuk menghadapi persaingan global, seperti perlindungan terhadap motif batik. Bagian Kedua, buku membahas tentang isu HKI dan E-Commerce di mana banyak sekali pelanggaran hak moral atas suatu ciptaan di dunia maya, serta pelanggaran bisnis ditinjau dari aspek etika bisnis Islam dalam pelanggaran perdagangan perangkat lunak komputer bajakan melalui E-Commerce. Bagian Ketiga membahas tentang isu kontrak elektronik di dunia maya. Bab ini berupaya untuk membahas tentang kekuatan hukum atas kontrak baku elektronik terkait dengan ketentuan KUH Perdata mengenai sahnya perjanjian, serta tinjauan Hukum atas Click Wrap Agreement pada kontrak baku elektronik terkait dalam transaksi elektronik. Bagian Keempat membahas tentang permasalahan hukum di dunia maya, di mana saat ini telah marak terjadi pencurian identitas di dunia maya, serta upaya perlindungan konsumen dalam perdagangan perangkat lunak komputer bajakan melalui e-commerce yang dikaitkan dengan isu hukum di Indonesia. Bagian Kelima membahas tentang teori hukum dan permasalahannya. Bagian ini berupaya membahas tentang teori hukum dan perkembangannya di era globalisasi, tentang Insider Trading sebagai bentuk kejahatan bisnis era globalisasi di pasar modal, serta mengenal penyelesaian sengketa komersial internasional melalui arbitrase. aHak Cipta aGlobalisasi aBisnis aSBPKHAT a32463/BH3/PPBH/2019 a1117/BU1/PPBH/2019 a1118/BU2/PPBH/2019 a1119/BU3/PPBH/2019 a1120/BU4/PPBH/2019 a32461/BH1/PPBH/2019 a32462/BH2/PPBH/2019