02180 2200349 4500001002100000005001500021035002000036245019700056100003700253250002800290300004300318264004100361336002100402337003000423338002300453082001000476084001600486020002200502650002400524650001800548650002100566007000300587008004100590040002200631850001200653041000800665520106500673990002301738990002301761990002301784990002301807INLIS00000000053842820190808115449 a0010-07190004101 aAnakku Terlambat Bicara : anak berbakat dengan disinkronitas perkembangan memahami dan mengasuhnya membedakannya dengan autisme, ADHD, dan permasalahan gangguan belajar /cJulia Maria van Tiel3 aTiel, Julia Maria VanePengarang apertama, cetakan kelima axii, 396 halaman :bilustrasi ;c23 cm aJakarta :bPrenadamedia Group,c2019 2rdacontentaTeks 2rdamediaaTanpa Perantara 2rdacarrieraVolume a155.4 a155.4 TIE a a978-979-3464-36-7 aAnak Lambat Belajar aAnak Berbakat aAnak - Perawatanta190808 g 0 ind  aSBPKHATbinderda aSBPKHAT aInd aTidak ada diagnosis pasti mengapa anak terlambat bicara. Menurut Stephen Pinker, bicara dan berbahasa seharusnya instingtif: anak tidak perlu diajari bicara, dia akan berbicara bahasa di mana ia tinggal dan mendengar. Otak berperan penting sebagai dalang atau dirigen yang memberi instruksi organ wicara berujar dan berbahasa. Dengan demikian, gangguan neurobiologis otak dapat mengganggu kelancaran bicara dan berbahasa, utamanya pada anak. Bidang neurobiologis ini masih relatif baru, menyebabkan orang tua dengan anak kesulitan bicara dan berbahasa kesulitan mendapat diagnosis pasti. Kesimpulan pemeriksaan berbeda satu dengan yang lain: mulai dari normal tidak ada disorder, gangguan oral motor, disintegrasi sensori, spektrumautistik, Attention Deficit Disorder, Pure Disphatic Development, dan Central Auditory Processing Disorder. Pemeriksaan dokter anak biasanya adalah pemeriksaan kelengkapan imunisasi, tinggi badan, berat badan, dan lingkar kepala anak; jarang memerhatikan apakah pencapaian kemampuan bicara dan berbahasa anak normal pada usianya. a0729/BU1/PPBH/2019 a0730/BU2/PPBH/2019 a0731/BU3/PPBH/2019 a0732/BU4/PPBH/2019