01883 2200361 4500001002100000005001500021035002000036006001800056007000300074008004100077040002200118043001200140100001600152245005200168250003500220300004400255504003400299020002200333041000800355082002400363084002400387264004100411264001400452336002100466337003000487338002300517520086700540650003001407850001201437990002401449990002401473990002401497INLIS00000000095712420200824033925 a0010-0820000052aa g b 000 0ta200824s2018 jkia g b ind  aSBPKHATbinderda aa-io---0 aTjip Ismail10aPotret Pajak Daerah di Indonesia /cTjip Ismail aEdisi Pertama, Cetakan Pertama aviii, 312 halaman :bilustrasi ;c23 cm aBibliografi : halaman 293-309 a978-602-422-694-7 aind042[23]a336.201 359 8 a336.201 359 8 TJI p 1aJakarta :bPrenadamedia Group,c2018 4c© 2018 2rdacontentateks 2rdamediaatanpa perantara 2rdacarrieravolume aSistem pemerintahan NKRI menurut UUD 45 memberikan keleluasaan kepada kepala daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Dalam penyelenggaraan otonomi daerah tersebut dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman. Namun dalam pelaksanaannya sistem tata kelola pemerintahan di Indonesia pada awalnya bersifat sentralistik, semua tata kelola pemerintahan ditangani oleh pemerintah pusat. Perubahan baru terjadi setelah reformasi pemerintahan, yaitu: sejak di tetapkannya UU no 21 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, dimana pemerintah daerah diberi kewenangan penuh untuk mengelola pemerintahan kecuali enam urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat yaitu politik luar negeri, moneter fiskal, pertanahan, keamanan, yustisi dan agama. 4aPajak daerah--zIndonesia aSBPKHAT a32475/BH3/PPBH/2019 a32473/BH1/PPBH/2019 a32474/BH2/PPBH/2019