02604 2200361 4500001002100000005001500021035002000036006001800056007000300074008003900077040002200116100012300138245007300261250003200334300003100366504003400397020002200431082001700453084001700470264004400487264007900531264003300610336002100643337003000664338002300694520126300717650001601980850001201996856016202008990002402170990002402194990002402218INLIS00000000090118020201122101819 a0010-1120001020a g b 000 0ta201122s20182014jbi g b 000 0 ind aSBPKHATbinderda0 aMuhammad Djafar Saidi,d1952-dMuhammad Djafar Saidi,d1952-d1952-epenulisepenuliseMuhammad Djafar Saidi,epenulis10aPembaruan hukum pajak /cProf. Dr. Muhammad Djafar Saidi, S.H., M.H. aCetakan ke-5, Februari 2018 axiii, 280 halaman ;c23 cm aBibliografi : halaman 277-278 a978-979-769-745-7042[23]a343.04 a343.04 MUH p 1aDepok :bPT RajaGrafindo Persada,c2018 3a[tempat cetak tidak teridentifikasi] :bKharisma Putra Utama Offset,c2018 4aHak cipta 2007, pada penulis 2rdacontentateks 2rdamediaatanpa perantara 2rdacarrieravolume aHukum pajak sebagai hukum positif merupakan bagian hukum nasional yang berlaku dengan memiliki sumber hukum. Sumber hukum yang dimiliki oleh hukum pajak hanya bersumber pada sumber hukum tertulis yang berkaitan di bidang perpajakan karena keberadaan hukum pajak hanya didukung oleh peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai produk legislatif dan ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif dan yudikatif dalam rangka penegakannya. Hukum pajak tidak memiliki sumber tidak tertulis karena kebiasaan tidak dikenal dalam perpajakan. Pengertian hukum pajak pada garis besarnya dapat dibagi dalam arti luas dan dalam arti sempit. Hukum pajak dalam arti luas adalah hukum yang berkaitan dengan pajak. Hukum pajak dalam arti sempit adalah seperangkat kaidah hukum tertulis yang mengatur hubungan antara pejabat pajak dengan wajib pajak yang memuat sanksi hukum. Sanksi hukum yang dapat diterapkan berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana. Buku â??Pembaruan Hukum Pajakâ? ini membahas keberadaan hukum pajak, pajak dan retribusi, wajib pajak, objek pajak, pejabat pajak, surat pemberitahuan, tarif pajak, faktur pajak, pemungutan pajak, dll. Buku ini mengajak untuk memahami pembaruan hukum pajak menuju pada penegakan hukum pajak dalam negara hukum Indonesia. 4aHukum pajak aSBPKHAT xhttp://opac.perpusnas.go.id/uploaded_files/sampul_koleksi/original/Monograf/1169827.JPG?rnd=962051072yhttp://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=1169827 a19323/BH3/PPBH/2019 a19321/BH1/PPBH/2019 a19322/BH2/PPBH/2019