02170 2200349 4500001002100000005001500021007000300036008004100039020002200080035002000102040002200122041000800144043001200152082001800164084001800182100005500200245007500255250003200330264003500362300002500397336002100422337003000443338002300473500007300496504003000569520110800599650002901707850001201736990002401748990002401772990002401796INLIS00000000101044420201206100709ta201206t2017 jbi g ind  a878-979-212-463-8 a0010-1220000187 aSBPKHATbinderda aind aa-io--- 2[23]a320.014 a320.014 KAR m aKarim SuryadiePengarangeKarim SuryadiePengarang1 aMenak senayan :barsitek komunikasi politik Indonesia /cKarim Suryadi aCetakan pertama, Maret 2017 aBandung :bPustaka Jaya,c2017 a192 halaman ;c21 cm 2rdacontentatext 2rdamediaatanpa perantara 2rdacarrieravolume aBekerjasama dengan Idea Book by Madma dan Harian Umum Pikiran Rakyat aBibliografi : halaman 191 aKemampuan mengambil hikmah dan kebijaksanaan dari peristiwa yang dialami adalah wujud kesadaran kemanusian yang penting. Berkat kesadarannya untuk belajar dari pengalaman, seseorang bukan saja dapat terhindar dari jebakan lubang yang sama, tetapi juga bisa menilai seberapa jauh kemajuan telah dicapai.Mengambil pelajaran dari peristiwa politik bukan hal mustahil, bila kesadaran untuk belajar dari engalaman tela dimiliki. Di samping unsur-unsurnya yang dinamis, politik memiliki pola-pola yang berulang. Selain muncul sebagai ritual, pola-pola dimaksud adalah refleksi kesadaran politisi sebagai manusia, yang cenderung mengulang tindakan yang diganjar penghargaan dan menghindari perbuatan yang berbuah cemoohan. Buku inilebih dari sekadar mendokumentasikan wacana yang berkembang menjelang pemilihan umum 2014. Dengan pendekatan komunikasi politik, tulisan-tulisan di dalam buku ini memfokuskan kajian pada apa yang dilakukan para ''menak'' (termasuk mereka yang berlagak dan ingin menjadi "menak") dalam merebut mandat, mempertahankan, dan membuatnya sebagai amanah yang bisa dipertanggungjawabkan. 4aKomunikasi dalam politik aSBPKHAT a31204/BH1/PPBH/2019 a31205/BH2/PPBH/2019 a31206/BH3/PPBH/2019