01955 2200337 4500001002100000005001500021035002000036006001800056007000300074008004100077040002200118100006100140245006200201300004100263504003400304020002200338041000800360082001700368084001700385264003700402264001200439336002100451337003000472338002300502520099400525650001401519850001201533990002401545990002401569990002401593INLIS00000000103919820201220081918 a0010-1220000749aa g b 000 0ta201220s2018 yoia g b ind  aSBPKHATbinderda0 aMuhammad JunaidiepengarangeMuhammad Junaidiepengarang10aKejaksaan dalam sistem ketatanegaraan /cMuhammad Junaidi ax, 198 halaman :bilustrasi ;c24 cm aBibliografi : halaman 187-198 a978-602-9610-57-5 aind042[23]a347.01 a347.01 MUH k 0aYogyakarta :bSuluh Media,c2018 4a© 2018 2rdacontentateks 2rdamediaatanpa perantara 2rdacarrieravolume aDalam konsep negara hukum, salah satu unsur kelembagaan negara hukum yang terpenting dalam menjalankan peran penegakan hukum oleh kekuasaan yudikatif adalah kejaksaan. Fungsi kejaksaan sebagai lembaga penuntutan telah memberikan porsi yang besar terkait kewenangannya di berbagai negara. Dalam praktiknya, kedudukan kejaksaan pada satu sisi sebagai penegak hukum, akan tetapi pada sisi lain sebagai unsur pendukung kekuasaan politik telah menjadikan posisi kejaksaan menjadi dilematis. Kondisi kejaksaan yang demikian bukan hanya terjadi di negara hukum seperti Indonesia namun juga negara-negara lain. Di tengah dilema kedudukan kelembagaan kejaksaan yang posisinya sekrang telah ditempatkan pada kekuasaan eksekutif dan yudikatif menjadi konsep negara hukum belum bisa diartikan secara murni. Buku ini mampu menjawab dan berargumentasi bagaimana kedudukan kejaksaan yang tepat sehingga menempatkan kejaksaan sebagai lembaga yang mengusung kepentingan keadilan, kemanfaatan dan kepastian. 4aKejaksaan aSBPKHAT a32787/BH3/PPBH/2019 a32785/BH1/PPBH/2019 a32786/BH2/PPBH/2019