02875 2200373 4500001002100000005001500021035002000036006001800056007000300074008003900077040002200116043001100138100009900149245013700248250003100385300003200416504003400448020002200482041000800504082001800512084001800530090001800548264003600566336002100602337003000623338002300653520168100676650001502357700004502372850001202417990002402429990002402453990002402477INLIS00000000104095020210321102405 a0010-0321000568a g b 000 0ta190116t2017 jki g b 000 0 ind aSBPKHATbinderda aa-io--0 aKhotibul Umam,d1982-dKhotibul Umam,d1982-d1982-epenulisepenuliseKhotibul Umam,epenulis10aPerbankan syariah :bdasar-dasar dan dinamika perkembangannya di Indonesia /cKhotibul Umam, S.H., LL.M., Dr. H. Setiawan Budi Utomo aCetakan ke-2, Januari 2017 axviii, 345 halaman ;c23 cm aBibliografi : halaman 333-341 a978-979-769-884-3 aind042[23]a297.427 a297.427 KHO p a297.427 KHO p 1aJakarta :bRajawali Pers,c2017 2rdacontentateks 2rdamediaatanpa perantara 2rdacarrieravolume aPerkembangan perbankan syariah di Indonesia secara garis besar dapat dibedakan menjadi tiga tahap, yakni tahap perkenalan, tahap pengakuan, dan tahap pemurnian. Tahap perkenalan ditandai dengan diundangkannya undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan yang memperkenalkan bank berdasarkan prinsip bagi hasil di samping bank berbasis bunga. Kemudian tahap pengakuan ditandai dengan diundangkannya undang-undang nomor 10 tahun 1998 yang merupakan amandemen atas undang-undang perbankan sebelumnya. Berbeda dengan undang-undang sebelumnya yang memberikan alternatif pengelolaan bank berdasarkan prinsip bagi hasil, undang-undang perbankan 1998 mengakui dengan tegas adanya bank berdasarkan prinsip syariah, baik bank umum maupun bank perkreditan rakyat. Adapun tahap terakhir yang hendak dituju adalah tahap pemurnian, yakni dimulai dengan diundangkannya undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah yang merupakan lex specialis dari undang-undang nomor 10 tahun 1998. Undang-undang ini memperkokoh eksistensi perbankan syariah di Indonesia. Buku ini mencermati dinamika dan perkembangan tersebut, antara lain dengan menelaah sejarah hukum perbankan syariah di Indonesia, kegiatan usaha dan produk perbankan syariah, tata kelola perbankan syariah, penyelesaian pembiayaan bermasalah, penyelesaian sengketa perbankan syariah, serta pengaturan dan pengawasan perbankan syariah pasca dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di level internasional buku ini juga menelaah beberapa lembaga internasional yang mempunyai konsen terhadap pengembangan perbankan syariah dan bagaimana dampak peran yang dimaksud terhadap perkembangan perbankan syariah di Indonesia. 4aBank Islam1 aSetiawan Budi Utomo, H.,d1968-epenulis aSBPKHAT a18390/BH3/PPBH/2019 a18388/BH1/PPBH/2019 a18389/BH2/PPBH/2019