02083 2200361 4500001002100000005001500021035002000036006001800056007000300074008003900077040002200116100010300138245015400241250002100395300002800416504003400444020002200478041000800500082001700508084001700525264004300542336002100585337003000606338002300636520089800659650001601557700003301573700003101606850001201637990002401649990002401673990002401697INLIS00000000104099720220114022926 a0010-0321000615a g b 000 0ta210324s2015 yoi g b 000 0 ind aSBPKHATbinderda0 aEman RamelanepengarangeEman RamelanepengarangeEman RamelanepengarangeEman Ramelanepengarang10aProblematika hukum hak milik atas satuan rumah susun dalam pembebanan dan peralihan hak atas tanah /cEman Ramelan, J. Andy Hartanto, Agus Sekarmadji aCetakan II, 2015 ax, 115 halaman ;c22 cm aBibliografi : halaman 114-115 a978-602-6791-31-3 aind042[23]a643.27 a643.27 EMA p 1aYogyakarta :bAswaja Pressindo,c2015. 2rdacontentateks 2rdamediaatanpa perantara 2rdacarrieravolume aKepemilikan hak atas tanah pada satuan rumah susun tidaklah sepenuhnya menganut asas pemisahan horizontal sebagaimana yang ada dalam UUPA karena hak atas tanah dimiliki oleh seluruh pemegang hak milik atas satuan rumah susun. Pemilikan rumah susun dapat diterbitkan bagi siapapun yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah. Sekarang ini banyak terdapat Warga Negara Asing maupun badan hukum asing yang memiliki satuan rumah susun di Indonesia, untuk tujuan usaha, investasi maupun digunakan sebagai tempat tinggal. Namun demikian semua tindakan pemilikan rumah susun oleh Warga Negara Asing, maupun badan hukum asing. Aturan pemilikan tersebut tetap memperhatikan ketentuan UUPA bahwa setiap orang asing dan badan hukum asing tidak dapat mempunyai hak atas tanah kecuali di atas tanah hak pakai dan terdapat pula batasan waktu serta jenis hak atas tanah tertentu yang dapat dimiliki. 4aRumah susun1 aHartanto, J. Andyepengarang0 aAgus Sekarmadjiepengarang aSBPKHAT a36337/BH1/PPBH/2019 a36338/BH2/PPBH/2019 a36339/BH3/PPBH/2019