02069 2200361 4500001002100000005001500021035002000036006001800056007000300074008004100077040002200118100029100140245007700431250001800508300003000526504003400556020002200590041000800612082001400620084001400634264003000648264001200678336002100690337003000711338002300741520079600764650003101560700003201591850001201623990002401635990002401659990002401683INLIS00000000106620120211208095713 a0010-0421000097a g bglv 000 0ta210410t2015 yoi g ind  aSBPKHATbinderda0 aArie Siswanto,d1969-dArie Siswanto,d1969-d1969-dArie Siswanto,d1969-dArie Siswanto,d1969-d1969-d1969-dArie Siswanto,d1969-d1969-epenulisepenuliseArie Siswanto,epenulisepenulisepenuliseArie Siswanto,epenuliseArie Siswanto,epenulisepenuliseArie Siswanto,epenulis10aHukum pidana internasional /cArie Siswanto ; editor, Th. Arie Prabawati aEdisi pertama axiv, 360 halaman ;c23 cm aBibliografi : halaman 351-357 a978-979-29-4788-50 aind042[23]a345 a345 ARI h 1aYogyakarta :bAndi,c2015 4c© 2015 2rdacontentateks 2rdamediaatanpa perantara 2rdacarrieravolume3 aBidang hukum pidana internasional mengalami perkembangan yang luar biasa pesat sejak berakhirnya Perang Dunia II. Diawali dengan pembentukan Mahkamah Militer Internasional di Nurnberg dan Tokyo, secara pasti negara-negara mulai menyusun jenis kejahatan-kejahatan yang dianggap mengancam kepentingan kemanusiaan secara umum, sehingga layak dikategorikan sebagai kejahatan internasional (international crimes). Buku ini merupakan upaya awal untuk mendeskripsikan hukum pidana internasional yang difokuskan pada empat jenis kejahatan internasional, yaitu genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Untuk mendapatkan pemahaman yang utuh, aspek-aspek kelembagaan mahkamah-mahkamah yang terkait dengan upaya penegakan hukum pidana internasional juga dibahas. 4aHukum pidana internasional0 aPrabawati, Th. Arieeeditor aSBPKHAT a19774/BH1/PPBH/2019 a19775/BH2/PPBH/2019 a19776/BH3/PPBH/2019