02063 2200349 4500001002100000005001500021007000300036008004100039020002200080035002000102040002000122041000800142082001700150084001700167100005300184245006600237250002600303264003100329300002800360336002100388337003000409338002300439504003400462520104900496650002801545650002601573700003101599850001201630990002401642990002301666990002401689INLIS00000000106938120210716110457ta210715 g 0 ind  a978-602-6563-63-7 a0010-0721001142 aSBPKHATIndrda aInd 2[23]a345.02 a345.02 ROH m aRohim, 1969-ePengarangeRohim, 1969-ePengarang1 aModus operandi /cpenulis, Rohim, SH ; editor, Tim Alta Utama aCetakan pertama, 2017 aDepok :bAlta Utama,c2017 ax, 212 halaman ;c21 cm 2rdacontentateks 2rdamediaatanpa perantara 2rdacarrieravolume aBibliografi : halaman 209-211 aTindak pidana perpajakan merupakan kejahatan yang belum terlalu banyak dibahas bila dibandingkan dengan tindak pidana korupsi. Namun kerugian negara dari tindak pidana perpajakan ini sama besarnya dengan tindak pidana korupsi. Bahkan bisa jadi lebih besar. Pelaku tindak pidana perpajakan biasanya berasal dari kalangan berpendidikan dan bahkan "mengerti hukum". Diantaranya melibatkan oknum pegawai pajak, hakim, polisi, dan juga jaksa. Modus yang sering digunakan untuk mengemplang pajak ini cukup beragam. Dalam perkembangannya, modus tindak pidana perpajakan ini memanfaatkan celah-celah kelemahan hukum, sehingga tindak pidana ini terkadang menjadi sulit untuk dibuktikan. Buku ini membahas tuntas apa saja yang biasanya digunakan untuk melakukan tindak pidana perpajakan. Disertai beberapa contoh kasus tindak pidana perpajakan. Dengan mengetahui modus tersebut, diharapkan bisa memperluas cakrawala tentang tindak pidana perpajakan agar ke depan dapat memudahkan pihak terkait dalam mendeteksi dan menindak kejahatan tindak pidana pajak. 4aKorupsi (Dalam politik) 4aTindak pidana ekonomi0 aTim Alta UtamaePenyunting aSBPKHAT a27571/BH1/PPBH/2019 a27572BH3/PPBH/2019 a27573/BH2/PPBH/2019