02442 2200349 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059040002200100043001200122100006900134245020600203300004400409020002200453041000800475082001800483084001800501264003100519336002100550337003000571338002300601500003800624504003400662520125900696650001601955700002601971700003001997700003102027850001202058990002202070INLIS00000000116311820221203101449 a0010-1222000012ta221203t2016 jkia g ind  aSBPKHATbinderda aa-io---0 aAsrorun Ni'am SholehePengarangeAsrorun Ni'am SholehePengarang1 aMetodologi penetapan fatwa majelis ulama Indonesia :bmenggunakan prinsip pencegahan dalam fatwa /cAsrorun Ni'am Sholeh; Editor :Adriansyah, S.Th.I., Hijrah Saputra, S.Hum, Andika Prasetya, S.Sos, M.M axlvi, 297 halaman :bIlustrasi ;c23 cm a978-602-0935-26-3 aAra 2[23]a297.488 a297.488 ASR m aJakarta :bErlangga,c2016 2rdacontentateks 2rdamediaatanpa perantara 2rdacarrieravolume aTentang penulis : halaman 295-297 aBibliografi : halaman 279-293 aBuku ini membahas sejumlah fatwa yang telah dikeluarkan dan ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang didasarkan pada prinsip sadd adz-dzar?’ah, suatu prinsip yang mendahulukan upaya menghindari kemafsadatan daripada menarik kemaslahatan. Dalam ungkapan umum, prinsip sadd adz-dzar?’ah dapat disebut dengan prinsip pencegahan dan kehati-hatian (precautionary actions). Prinsip ini sudah lama diperbincangkan oleh para ulama mazhab, dan oleh Imam asy-Syâthib? di dalam kitabnya al-Muwâfaqat, dimasukkan sebagai salah satu bentuk ijtihad tathb?qi beliau.Bagaimana proses penetapan prinsip pencegahan dalam fatwa MUI berlangsung? Apa yang melatarbelakangi hal itu dilakukan? Konteks keberislaman di Indonesia seperti apa yang mendorong hal itu harus dilakukan? Apa saja yang menjadi objek fatwa tersebut, dan seperti apa aplikasinya? Semua itu dapat diketahui di dalam buku ini.“Salah satu metode istinbâth hukum untuk menjawab kasus kontemporer adalah dengan menggunakan pendekatan sadd adz-dzar?’ah, metode yang diungkap secara mendalam oleh saudara Asrorun Ni’am Sholeh dalam buku ini. Bahkan, praktik ijtihad dengan menggunakan pendekatan sadd adz-dzar?’ah diuraikan secara gamblang dalam fatwa-fatwa yang ditetapkan oleh MUI.” 4aFatwa Ulama0 aAdriansyahePengarang0 aHijrah SaputraePengarang0 aAndika PrasetyaePengarang aSBPKHAT a2401/B1/PPBH/2017