02048 2200349 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059040002200100100008700122245009700209250003200306300002800338504003700366020002200403041000800425082001100433084001700444264003000461336002100491337003000512338002300542520096700565650003101532650003101563850001201594990002301606990002301629990002301652990002301675INLIS00000000116338020230525084533 a0010-0523000017ta230522t2020 jki g | ind  aSBPKHATbinderda0 aDiantha, I Made Pasek DianthaePengarangeDiantha, I Made Pasek DianthaePengarang1 aHukum Pidana Transnasional :bSuatu Studi Awal /cProf. Dr. I Made Pasek Diantha, S.H., M.S. aedisi pertama, cetakan ke-1 ax, 234 halaman ;c23 cm aTentang Penulis: halaman 233-234 a978-623-218-651-4 aind a341.77 a341.77 DIA h aJakarta :bKencana,c2020 2rdacontentateks 2rdamediaatanpa perantara 2rdacarrieravolume aSebagaimana diketahui, dalam era globalisasi ini marak terjadinya kejahatan transnasional yang dipicu oleh pesatnya kemajuan teknologi, transportasi, dan komunikasi lewat internet. Beberapa di antaranya kejahatan terorisme, narkotika, lingkungan hidup (flora, fauna, pemanasan global) dan siber (dunia maya).Gejala ini mendorong para ilmuwan hukum untuk memikirkan terbentuknya satu cabang ilmu hukum baru yakni Hukum Pidana Transnasional dengan fokus kajian pada asas dan norma hukum di sekitar masalah pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional terorganisasi serta urgensi kerja sama internasional, regional dan bilateral baik di bidang teknis, finansial, pelatihan maupun kerja sama timbal balik di bidang hukum agar pemberantasan bisa dilakukan secara lebih efektif.Buku ini berisi dukungan pemikiran pembentukan disiplin ilmu hukum baru tersebut, yang berupaya memisahkan bidang kajiannya dari Hukum Pidana Internasional dan Hukum Pidana Nasional. 4aHukum Pidana Internasional 4aHukum Pidana Transnasional aSBPKHAT a0653/BU1/PPBH/2023 a0654/BU2/PPBH/2023 a0655/BU3/PPBH/2023 a0656/BU4/PPBH/2023