02106 2200337 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059040002200100100004100122245008300163250003200246300003000278020002200308041000800330082001000338084001700348264003000365336002100395337003000416338002300446520113100469650003201600650003201632850001201664990002301676990002301699990002301722990002301745INLIS00000000116339920230712083719 a0010-0523000036ta230524 g | ind  aSBPKHATbinderda0 aSugengePengarangeSugengePengarang1 aMemahami Hukum Perdata Internasional Indonesia /cDr. Sugeng, S.P., S.H., M.H. aedisi pertama, cetakan ke-1 axii, 244 halaman ;c23 cm a978-623-218-769-6 aind a340.9 a340.9 SUG m aJakarta :bKencana,c2021 2rdacontentateks 2rdamediaatanpa perantara 2rdacarrieravolume aPerdagangan bebas dan globalisasi telah mendorong interaksi yang semakin luas antara subjek-subjek hukum di berbagai negara. Kondisi ini membuka peluang dan tantangan baru akibat perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang berlangsung secara pesat. Kaidah dan teori Hukum Perdata Internasional (HPI) diperlukan untuk mengatasi masalah-masalah yang timbul dari hubungan dan peristiwa hukum yang di dalamnya terdapat unsur asing (foreign elements), baik karena personalitas para pihak maupun teritorialitas, yang menyebabkan dua sistem hukum dari dua negara atau lebih saling bersinggungan.Masalah-masalah HPI yang khas tidak dapat diatasi hanya dengan menggunakan pendekatan sistem hukum nasional biasa. Oleh karenanya, pemahaman terhadap kaidah dan teori HPI sangat penting dimiliki oleh calon sarjana hukum. Kebutuhan ini mendesak karena dua alasan utama. Pertama, semakin banyaknya masalah-masalah HPI yang timbul dalam bidang hukum keluarga dan bisnis. Kedua, lahirnya norma-norma hukum baru yang bersifat mondial, dengan makin luasnya negara-negara di dunia menjadi peserta konvensi dalam bidang hukum perdata. 4aHukum perdata internasional 4aHukum perdata internasional aSBPKHAT a0964/BU4/PPBH/2023 a0961/BU1/PPBH/2023 a0962/BU2/PPBH/2023 a0963/BU3/PPBH/2023