02170 2200349 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059040002200100100004900122245011500171250003500286300002900321020002200350041000800372082001600380084001600396264003600412336002100448337003000469338002300499520109900522650003001621650002001651650004501671850001201716990002301728990002301751990002301774990002301797INLIS00000000116364320230830024208 a0010-0823000023ta230811t2020 yoi g | ind  aSBPKHATbinderda aMoh. NizarePengarangeMoh. NizarePengarang1 aMengapa terjadi sengketa budaya Indonesia & Malaysia: Telaah ekonomi-politik dua negara serumpun /cMoh. Nizar aedisi pertama, cetakan pertama axvi, 76 halaman ;c24 cm a978-623-228-757-0 aind 2[23]a341.5 a341.5 MOH m aYogyakarta :bGraha Ilmu,c2020 2rdacontentateks 2rdamediaatanpa perantara 2rdacarrieravolume aSejak kasus Sipadan dan Ligitan, masyarakat Indonesia menjadi sangat sensitif terhadap Malaysia, teranglah ketika negeri jiran itu mendaku kebudayaan-kebudayaan tradisional seperti reog, batik, angklung, makanan tradisional, lagu daerah, dan tarian tradisional spontan sentimen anti Malaysia kembali mengemuka. Perang urat syaraf antara warga kedua negara terjadi, misalnya, di situs www.malingsia.com dan www.indonesial.blogspot.com. Ketegangan hubungan kedua negara akibat klaim warisan budaya tradisional ini menggambarkan persoalan baru terkait kebijakan ekonomi kreatif bagi dua negara serumpun. Buku ini ditulis mencoba menjawab mengapa terjadi sengketa budaya antara Indonesia dan Malaysia yang bertolak dari pendekatan ekonomi politik, bahwa meskipun mereka sebagai negara serumpun tetapi sebagai negara merdeka keduanya berdiri diatas kepentingan nasional masing-masing. Selain itu, di dalam buku ini juga disampaikan bahwa keberadaan rezim GRTKF (Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore) menjadi sangat penting sebagai perlindungan hukum atas warisan budaya tradisional. 4aPersengketaan antarnegara 4aPolitik ekonomi 4aBudaya politik -- Indonesia dan Malaysia aSBPKHAT a1916/BU1/PPBH/2023 a1917/BU2/PPBH/2023 a1918/BU3/PPBH/2023 a1919/BU4/PPBH/2023