02568 2200349 4500001002100000005001500021007000300036008004100039020002200080035002000102040002200122041000800144082001700152084001700169100005700186245016000243250002600403264004000429300003200469336002100501337003000522338002300552500003800575504003300613520144300646650002102089650002202110700003002132850001202162990002202174990002202196INLIS00000000116388320231027041418ta231027t2015 jki g ind  a978-979-065-234-7 a0010-1023000107 aSBPKHATbinderda aAra 2[23]a336.24 a336.24 AIN b aAi Nur BayinahePengarangeAi Nur BayinahePengarang1 aBayar pajak lebih murah :bCara tepat dan mudah mengurangi pajak dengan zakat dan sumbangan keagamaan /cAi Nur Bayinah, S.E.I., MM; editor : Zulfa Simatur aCetakan pertama, 2015 aJakarta :bVisimedia Pustaka,c2015 axxxiv, 174 halaman ;c21 cm 2rdacontentateks 2rdamediaatanpa perantara 2rdacarrieravolume aTentang penulis : halaman 171-172 aBibliografi: halaman 167-169 aSetiap orang pasti senang jika bisa membayar pajak lebih murah tanpa melanggar aturan atau berbuat curang. Salah satu cara paling tepat dan mudah adalah menjadikan zakat dan sumbangan wajib keagamaan sebagai pengurang penghasilan bruto, sehingga nilai beban pajak yang harus dibayar lebih murah. Disebut tepat karena sesuai dengan UU Pajak Penghasilan dan peraturan perundang-undangan terkait. Disebut mudah karena prosedurnya tidak akan menemui hambatan atau birokrasi yang berbelit. Pembayaran zakat dan sumbangan keagamaan wajib dapat dilakukan di lembaga-lembaga yang telah dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Kemudian, Wajib Pajak pun hanya perlu melampirkan bukti pembayaran zakat dan sumbanganwajib keagamaan saat pelaporan SPT selama Tahun Pajak.Buku ini mencoba memberikan informasi mengenai cara yang tepat dan mudah dalam menerapkan ketentuan perpajakan terkait dengan zakat dan sumbangan keagamaan. Menjadi lebih lengkap karena disertai dengan penyelesaian kasus dan bonus CD menghitung pajak. Buku ini dapat menjadi referensi praktisi, akademisi, dan masyarakat pada umumnya. Mau bayar pajak lebih murah? Penuhi dulu zakat dan sumbangan keagamaan Anda!“Pembayaran zakat telah mendapat akomodasi dari pemerintah untuk menjadi potongan atas penghasilan kena pajak. Dengan adanya regulasi ini, masyarakat tidak perlu membayar pajak lebih besar dari sebelumnya.”Prof. Dr. K.H. Didin Hafidhuddin, M.Sc. - Ketua Umum BAZNAZ 4aPajak Pendapatan 4aPajak Penghasilan0 aZulfa SimaturePenyunting aSBPKHAT a2453/B2/PPBH/2017 a2454/B3/PPBH/2017