03040 2200397 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059040002200100043001200122100003100134245028800165250002800453300003100481504002500512020002200537041000800559082001200567084001800579264004100597336002100638337003000659338002300689520165300712521000902365650002702374650002502401650002102426700005702447700005702504850001202561990002302573990002302596990002302619INLIS00000000116555120240808090051 a0010-0824000003ta240808s2021 jii g|| ||0 ind|  aSBPKHATbinderda aa-io-sb aVeithzal Rivai Zainal, dkk aManajemen konpensasi Islami :bmengislamkan manajemen kompensasi masyarakat dan memasyarakatkan manajemen kompensasi Islam /cProf.Dr.Drs. Veithzal Rivai Zainal,M.M.,M.B.A.,C.R.G.P.,C.R.M.P., Prof.Dr.Ir. H. Hapzi Ali,C.M.A.,M.M.,M.PM., dan Dr. Median Wilestari,S.E.Ak,M.M.,M.Si.,C.A. a[tidak teridentifikasi] axxii, 564 halaman ;c24 cm aBibliografib545-558 a978-623-6133-53-8 aInd a297.273 a297.273 VEI m aSidoarjo :bIndomedia Pustaka,c2021 2rdacontentateks 2rdamediaatanpa perantara 2rdacarrieravolume aDi tengah kondisi bisnis yang kompetitif saat ini, perusahaan berlomba saling bersaing untuk bertahan di perusahaan. Merupakan strategi yang sering digunakan adalah dengan meningkatkan pemberian kompensasi dan benefit. Dengan demikian kebutuhan untuk menyelaraskan antara kinerja setiap insan dengan sasaran perusahaan menjadi pendorong bagi perusahaan untuk menerapkan sistem kompensasi dan benefit yang tepat. Kedua hal tersebut merupakan komponen Manajemen SDI yang dapat menjadi pemicu memperoleh keuntungan yang lebih bagi perusahaan, namun juga sebaliknya, sistem kompensasi dan benefit yang tidak efektif dapat merugikan perusahaan. Mengingat harus ada ukuran dan metode yang mampu menggambarkan prinsip pembayaran kompensasi yang dirasa adil, serta konsisten dalam pelaksanaannya. Struktur pembayarannya sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti tingkat jabatan (manajerial, non manajerial), kompetensi, kinerja yang dihasilkan serta regulasi yang harus diikuti di samping kemampuan perusahaan untuk melaksanakannya. Setiap manusia akan mendapatkan Imbalan dari apa yang telah dikerjakannya dan masing-masing tidak akan dirugikan, sehingga ayat (45: 22) ini menjamin tentang kompensasi yang layak kepada setiap insani sesuai apa yang telah disumbangkan dalam proses produksi, jika ada pengurangan dalam kompensasi tanpa diikuti oleh berkurangnya sumbangsih mereka. Hal itu dianggap ketidakadilan dan penganiayaan. Ayat ini memperjelas bahwa kompensasi setiap orang harus ditentukan berdasarkan kerjanya dan sumbangsihnya dalam kerja sama produksi dan untuk itu harus dibayar tidak kurang, juga tidak lebih dari apa yang dikerjakannya. aUmum aIslam dan Ilmu Ekonomi aSistem Ekonomi Islam aKompensasi Islam aProf.Dr.Ir. H. Hapzi Ali,C.M.A.,M.M.,M.PM.,epenulis aDr. Median Wilestari,S.E.Ak,M.M.,M.Si.,C.A.epenulis aSBPKHAT a2017/BU1/PPBH/2024 a2018/BU2/PPBH/2024 a2019/BU3/PPBH/2024