03140 2200409 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059040002200100043001200122100005900134245015700193250003100350300003100381504002500412020002200437041000800459082001600467084001700483264003600500336002100536337003000557338002300587520186100610521000902471650001802480650002402498650004402522650002802566700002002594700003502614850001202649990002302661990002302684990002302707INLIS00000000116556620240808035954 a0010-0824000018ta240808s2023 jki g|l || 0 ind|  aSBPKHATbinderda aa-io-sb aSinta Dewi RosadiepenuliseSinta Dewi Rosadiepenulis aPembahasan UU perlindungan data pribadi (UU RI No. 27 Tahun 2022) /cDr. Sinta Dewi Rosadi, S.H., LL.M., Editor; Tarmizi, Pengantar; Dr. Idris, S.H.,M.H aCetakan pertama, Juni 2023 axiii, 170 halaman ;c23 cm aBibliografib163-168 a978-623-391-141-2 aInd a348.02 [23] a348.02 SIN p aJakarta :bSinar Grafika,c2023 2rdacontentateks 2rdamediaatanpa perantara 2rdacarrieravolume aSetelah proses pembahasan tidak kurang dari 10 tahun maka pada 17 Oktober 2022, UU RI No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi disahkan dan diundangkan oleh DPR dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Langkah pemerintah ini merupakan pencapaian yang besar walaupun sangat terlambat bila dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya yang telah memiliki UU PDP sejak awal tahun 2010. UU PDP telah membuka babak baru di Indonesia tentang pelindungan data pribadi yang bersifat khusus yang sebelumnya hanya diatur secara sektoral sehingga belum bisa memberikan pelindungan yang maksimal. Kemunculan UU PDP sudah sangat urgen di Indonesia mengingat banyaknya kasus kebocoran data pribadi yang terjadi baik di pemerintahan maupun swasta menimbulkan hilangnya rasa aman di masyarakat. Model pengaturan UU PDP adalah komprehensif mengikat pihak yang mengelola data pribadi masyarakat, yaitu setiap orang, badan publik, swasta, dan organisasi internasional. Kehadiran UU PDP diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan mendorong kesadaran tentang pentingnya pengakuan dan penghormatan atas data pribadi masyarakat. Dr. Sinta Dewi Rosadi S.H., LL.M. adalah Dosen FH Unpad sejak tahun 1991 hingga sekarang. Pendidikan kesarjanaannya diawali di S-1 FH Unpad dengan spesialisasi Hukum Internasional dan lulus pada tahun 1987; S-2 di Washington College of Law, Washington D.C, USA, dengan spesialisasi International legal Studies dan lulus pada tahun 1998 S-3 ditempuh di Program Pascasarjana FH Unpad dengan spesialisasi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi pada tahun 2009. Penulis membantu Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam RUU dan Naskah Akademik UU ITE, UU Keterbukaan Informasi Publik, RUU Telekomunikasi, RUU Konvergensi, dan RUU Perlindungan Data Pribadi. Tahun Terbit : Cetakan Pertama, Juni 2023 aUmum aUndang-Undang aPeraturan-Peraturan aUndang-Undang Perlindungan Data Pribadi aUU RI No. 27 Tahun 2022 aTarmizieeditor aDr. Idris, S.H.,M.Hepengantar aSBPKHAT a1876/BU1/PPBH/2024 a1877/BU2/PPBH/2024 a1878/BU3/PPBH/2024