02762 2200397 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059040002200100043001200122100005100134245015100185250002100336300002500357504002500382020001800407041000800425082001600433084001700449264003900466336002100505337003000526338002300556500002000579520159000599521000902189650001602198650002302214650001502237700003102252700002502283850001202308990002202320990002202342INLIS00000000116591520250214101456 a0010-0225000082ta250214t2013 yoi g|| ||1 ind|  aSBPKHATbinderda aa-io-sb aDuski IbrahimepenuliseDuski Ibrahimepenulis aMetode penetapan hukum Islam :bmembongkar konsep al-istiqra' al-ma'nawi asy-syatibi /cDuski Ibrahim; Editor, Abdul Qodir Shaleh dan Ilyya Muhsin aCetakan II, 2013 a285 halaman ;c21 cm aBibliografib265-277 a979-25-4491-7 aInd a297.14 [23] a297.14 DUS m aJogjakarta :bAr-Ruzz Media,c2013 2rdacontentateks 2rdamediaatanpa perantara 2rdacarrieravolume aIndeksb279-284 aMetode-metode penetapan hukum Islam yang mendominasi khazanah kajian hukum sekarang ini masih berpola istinbati dalam bentuk qiyas usuli, istihsan, dan maslahah mursalah. Tetapi, metode yang berpola istinbati ini masih menyisakan problem metodologis, antara lain kesatuan dasar-dasar syari’ah cenderung terabaikan, mengingat aplikasinya dilakukan secara parsial. Karena itulah, berbagai masalah metodologis ini tentu saja akan sangat mengurangi kevalidan sebuah produk hukum, karena memang adakalanya bisa menjadi kabur jika hanya dikonstruk dengan menggunakan satu atau beberapa dalil dari nash-nash yang ada kaitannya langsung maupun yang tidak terkait secara langsung. Karena itulah untuk mengisi masalah atau kekurangan metodologis ini, AsySyatibi mengeluarkan sebuah metode alternatif yang berpola al-istiqra’i dalam menetapkan hukum Islam yang bernama metode al-istiqra’i al-ma’nawi, yaitu suatu metode penetapan hukum Islam yang dalam prosedurnya memanfaatkan kolektivitas dalil dalam berbagai bentuknya, mempertimbangkan qara ‘in ahwal (indikasi-indikasi keadaan tertentu) baik yang berkaitan dengan nash tersebut secara langsung (manqulah) maupun tidak berkaitan secara langsung (ghairu manqulah), termasuk mempertimbangkan kondisi sosial dan memerankan akal dalam merespons perkembangan atau perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Karena itulah, buku ini menjadi sangat penting artinya dalam melengkapi khazanah keilmuan di bidang hukum Islam yang sudah ada selama ini, dan menjadi salah satu mutiara berharga di tengah samudera ilmu yang patut untuk diapresiasi. aUmum aHukum Islam aMetode Hukum Islam aIlmu Fikih aAbdul Qodir Shaleheeditor aIlyaa Muhsineeditor aSBPKHAT a0254/B2/PPBH/2013 a0780/B1/PPBH/2013