Cite This        Tampung        Export Record
Judul Pembaruan hukum pajak / Prof. Dr. Muhammad Djafar Saidi, S.H., M.H.
Pengarang Muhammad Djafar Saidi, 1952- 1952- 1952- Muhammad Djafar Saidi, (Muhammad Djafar Saidi,)
(penulis)
(penulis)
(penulis)
EDISI Cetakan ke-5, Februari 2018
Penerbitan Depok : PT RajaGrafindo Persada, 2018
[tempat cetak tidak teridentifikasi] : Kharisma Putra Utama Offset, 2018
Hak cipta 2007, pada penulis
Deskripsi Fisik xiii, 280 halaman ;23 cm
Konten teks
Media tanpa perantara
Penyimpan Media volume
ISBN 978-979-769-745-7
Subjek Hukum pajak
Abstrak Hukum pajak sebagai hukum positif merupakan bagian hukum nasional yang berlaku dengan memiliki sumber hukum. Sumber hukum yang dimiliki oleh hukum pajak hanya bersumber pada sumber hukum tertulis yang berkaitan di bidang perpajakan karena keberadaan hukum pajak hanya didukung oleh peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai produk legislatif dan ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif dan yudikatif dalam rangka penegakannya. Hukum pajak tidak memiliki sumber tidak tertulis karena kebiasaan tidak dikenal dalam perpajakan. Pengertian hukum pajak pada garis besarnya dapat dibagi dalam arti luas dan dalam arti sempit. Hukum pajak dalam arti luas adalah hukum yang berkaitan dengan pajak. Hukum pajak dalam arti sempit adalah seperangkat kaidah hukum tertulis yang mengatur hubungan antara pejabat pajak dengan wajib pajak yang memuat sanksi hukum. Sanksi hukum yang dapat diterapkan berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana. Buku â??Pembaruan Hukum Pajakâ? ini membahas keberadaan hukum pajak, pajak dan retribusi,
Catatan Bibliografi : halaman 277-278
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum
Lokasi Akses Online http://opac.perpusnas.go.id/uploaded_files/sampul_koleksi/original/Monograf/1169827.JPG?rnd=962051072http://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=1169827

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
1120209381 343.04 MUH p Baca di tempat UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta - Ruang Tandon Tandon
1120209382 343.04 MUH p Dapat dipinjam UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta - Ruang Baca Umum Tersedia
1120209383 343.04 MUH p Baca di tempat UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta - Perpustakaan Keliling Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000901180
005 20201122101819
006 a g b 000 0
007 ta
008 201122s20182014jbi g b 000 0 ind
020 # # $a 978-979-769-745-7
035 # # $a 0010-1120001020
040 # # $a SBPKHAT$b ind$e rda
082 0 4 $a 343.04$2 [23]
084 # # $a 343.04 MUH p
100 0 # $a Muhammad Djafar Saidi, $d 1952- $e penulis$d Muhammad Djafar Saidi, $d 1952- $e penulis$e Muhammad Djafar Saidi, $d 1952- $e penulis
245 1 0 $a Pembaruan hukum pajak /$c Prof. Dr. Muhammad Djafar Saidi, S.H., M.H.
250 # # $a Cetakan ke-5, Februari 2018
264 # 1 $a Depok :$b PT RajaGrafindo Persada,$c 2018
264 # 4 $a Hak cipta 2007, pada penulis
264 # 3 $a [tempat cetak tidak teridentifikasi] :$b Kharisma Putra Utama Offset,$c 2018
300 # # $a xiii, 280 halaman ; $c 23 cm
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
504 # # $a Bibliografi : halaman 277-278
520 # # $a Hukum pajak sebagai hukum positif merupakan bagian hukum nasional yang berlaku dengan memiliki sumber hukum. Sumber hukum yang dimiliki oleh hukum pajak hanya bersumber pada sumber hukum tertulis yang berkaitan di bidang perpajakan karena keberadaan hukum pajak hanya didukung oleh peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai produk legislatif dan ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif dan yudikatif dalam rangka penegakannya. Hukum pajak tidak memiliki sumber tidak tertulis karena kebiasaan tidak dikenal dalam perpajakan. Pengertian hukum pajak pada garis besarnya dapat dibagi dalam arti luas dan dalam arti sempit. Hukum pajak dalam arti luas adalah hukum yang berkaitan dengan pajak. Hukum pajak dalam arti sempit adalah seperangkat kaidah hukum tertulis yang mengatur hubungan antara pejabat pajak dengan wajib pajak yang memuat sanksi hukum. Sanksi hukum yang dapat diterapkan berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana. Buku â??Pembaruan Hukum Pajakâ? ini membahas keberadaan hukum pajak, pajak dan retribusi, wajib pajak, objek pajak, pejabat pajak, surat pemberitahuan, tarif pajak, faktur pajak, pemungutan pajak, dll. Buku ini mengajak untuk memahami pembaruan hukum pajak menuju pada penegakan hukum pajak dalam negara hukum Indonesia.
650 # 4 $a Hukum pajak
850 # # $a SBPKHAT
856 # # $y http://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=1169827$x http://opac.perpusnas.go.id/uploaded_files/sampul_koleksi/original/Monograf/1169827.JPG?rnd=962051072
990 # # $a 19321/BH1/PPBH/2019
990 # # $a 19322/BH2/PPBH/2019
990 # # $a 19323/BH3/PPBH/2019
Content Unduh katalog