Cite This        Tampung        Export Record
Judul Pokok-pokok dan sistem pemerintahan desa : Teori, regulasi, dan, implementasi / Muhamad Mu'iz Raharjo, SSTP,M.Si.
Pengarang Muhamad Mu'iz Raharjo (Muhamad Mu'iz Raharjo)
(Pengarang)
(Pengarang)
EDISI edisi 1, cetakan ke-1
Penerbitan Depok : Rajawali Pers, 2021
Deskripsi Fisik xi,446 halaman :ilustrasi ;23 cm
Konten teks
Media tanpa perantara
Penyimpan Media volume
ISBN 978-623-231-557-0
Subjek sistem pemerintahan
Pemerintahan Desa
Abstrak Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahasa Indonesia
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
08202302215 352.17 MUH p Baca di tempat UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta - Ruang Tandon Tersedia
08202302216 352.17 MUH p Dapat dipinjam UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta - Ruang Baca Umum Tersedia
08202302217 352.17 MUH p Dapat dipinjam UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta - Ruang Baca Umum Tersedia
08202302218 352.17 MUH p Dapat dipinjam UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta - Ruang Baca Umum Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001163712
005 20230901104904
007 ta
008 230829r2021####jkia###g############ind##
020 # # $a 978-623-231-557-0
035 # # $a 0010-0823000092
040 # # $a SBPKHAT$b ind$e rda
041 # # $a ind
082 # # $a 352.17
084 # # $a 352.17 MUH p
100 # # $a Muhamad Mu'iz Raharjo$e Pengarang$e Muhamad Mu'iz Raharjo$e Pengarang
245 1 # $a Pokok-pokok dan sistem pemerintahan desa : $b Teori, regulasi, dan, implementasi /$c Muhamad Mu'iz Raharjo, SSTP,M.Si.
250 # # $a edisi 1, cetakan ke-1
264 # # $a Depok :$b Rajawali Pers,$c 2021
300 # # $a xi,446 halaman : $b ilustrasi ; $c 23 cm
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
520 # # $a Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
650 # 4 $a Pemerintahan Desa
650 # 4 $a sistem pemerintahan
850 # # $a SBPKHAT
990 # # $a 1751/BU1/PPBH/2023
990 # # $a 1752/BU2/PPBH/2023
990 # # $a 1753/BU3/PPBH/2023
990 # # $a 1754/BU4/PPBH/2023
Content Unduh katalog