Cite This        Tampung        Export Record
Judul Bayar pajak lebih murah : Cara tepat dan mudah mengurangi pajak dengan zakat dan sumbangan keagamaan / Ai Nur Bayinah, S.E.I., MM; editor : Zulfa Simatur
Pengarang Ai Nur Bayinah (Ai Nur Bayinah)
(Pengarang)
(Pengarang)
Zulfa Simatur (Penyunting)
EDISI Cetakan pertama, 2015
Penerbitan Jakarta : Visimedia Pustaka, 2015
Deskripsi Fisik xxxiv, 174 halaman ;21 cm
Konten teks
Media tanpa perantara
Penyimpan Media volume
ISBN 978-979-065-234-7
Subjek Pajak Pendapatan
Pajak Penghasilan
Abstrak Setiap orang pasti senang jika bisa membayar pajak lebih murah tanpa melanggar aturan atau berbuat curang. Salah satu cara paling tepat dan mudah adalah menjadikan zakat dan sumbangan wajib keagamaan sebagai pengurang penghasilan bruto, sehingga nilai beban pajak yang harus dibayar lebih murah. Disebut tepat karena sesuai dengan UU Pajak Penghasilan dan peraturan perundang-undangan terkait. Disebut mudah karena prosedurnya tidak akan menemui hambatan atau birokrasi yang berbelit. Pembayaran zakat dan sumbangan keagamaan wajib dapat dilakukan di lembaga-lembaga yang telah dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Kemudian, Wajib Pajak pun hanya perlu melampirkan bukti pembayaran zakat dan sumbanganwajib keagamaan saat pelaporan SPT selama Tahun Pajak.Buku ini mencoba memberikan informasi mengenai cara yang tepat dan mudah dalam menerapkan ketentuan perpajakan terkait dengan zakat dan sumbangan keagamaan. Menjadi lebih lengkap karena disertai dengan penyelesaian kasus dan bonus CD menghitung pajak. Buku ini dapat
Catatan Tentang penulis : halaman 171-172
Bibliografi: halaman 167-169
Bahasa Indonesia
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
1020230056 336.24 AIN b Dapat dipinjam UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta - Ruang Baca Umum Tersedia
1020230057 336.24 AIN b Dapat dipinjam UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta - Ruang Baca Umum Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001163883
005 20231027041418
007 ta
008 231027t2015####jki####g############ind##
020 # # $a 978-979-065-234-7
035 # # $a 0010-1023000107
040 # # $a SBPKHAT$b ind$e rda
041 # # $a Ara
082 # # $a 336.24$2 [23]
084 # # $a 336.24 AIN b
100 # # $a Ai Nur Bayinah$e Pengarang$e Ai Nur Bayinah$e Pengarang
245 1 # $a Bayar pajak lebih murah : $b Cara tepat dan mudah mengurangi pajak dengan zakat dan sumbangan keagamaan /$c Ai Nur Bayinah, S.E.I., MM; editor : Zulfa Simatur
250 # # $a Cetakan pertama, 2015
264 # # $a Jakarta :$b Visimedia Pustaka,$c 2015
300 # # $a xxxiv, 174 halaman ; $c 21 cm
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
500 # # $a Tentang penulis : halaman 171-172
504 # # $a Bibliografi: halaman 167-169
520 # # $a Setiap orang pasti senang jika bisa membayar pajak lebih murah tanpa melanggar aturan atau berbuat curang. Salah satu cara paling tepat dan mudah adalah menjadikan zakat dan sumbangan wajib keagamaan sebagai pengurang penghasilan bruto, sehingga nilai beban pajak yang harus dibayar lebih murah. Disebut tepat karena sesuai dengan UU Pajak Penghasilan dan peraturan perundang-undangan terkait. Disebut mudah karena prosedurnya tidak akan menemui hambatan atau birokrasi yang berbelit. Pembayaran zakat dan sumbangan keagamaan wajib dapat dilakukan di lembaga-lembaga yang telah dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Kemudian, Wajib Pajak pun hanya perlu melampirkan bukti pembayaran zakat dan sumbanganwajib keagamaan saat pelaporan SPT selama Tahun Pajak.Buku ini mencoba memberikan informasi mengenai cara yang tepat dan mudah dalam menerapkan ketentuan perpajakan terkait dengan zakat dan sumbangan keagamaan. Menjadi lebih lengkap karena disertai dengan penyelesaian kasus dan bonus CD menghitung pajak. Buku ini dapat menjadi referensi praktisi, akademisi, dan masyarakat pada umumnya. Mau bayar pajak lebih murah? Penuhi dulu zakat dan sumbangan keagamaan Anda!“Pembayaran zakat telah mendapat akomodasi dari pemerintah untuk menjadi potongan atas penghasilan kena pajak. Dengan adanya regulasi ini, masyarakat tidak perlu membayar pajak lebih besar dari sebelumnya.”Prof. Dr. K.H. Didin Hafidhuddin, M.Sc. - Ketua Umum BAZNAZ
650 # 4 $a Pajak Pendapatan
650 # 4 $a Pajak Penghasilan
700 0 # $a Zulfa Simatur$e Penyunting
850 # # $a SBPKHAT
990 # # $a 2453/B2/PPBH/2017
990 # # $a 2454/B3/PPBH/2017
Content Unduh katalog