Cite This        Tampung        Export Record
Judul Hukum kekerabatan minangkabau : Jilid II / B. Nurdin Yakub
Pengarang B. Nurdin Yakub (B. Nurdin Yakub)
(penulis)
(penulis)
(penulis)
EDISI Cetakan pertama
Penerbitan Bukittinggi : Pustaka Indonesia, 1995
Deskripsi Fisik iii, 96 halaman; jilid kedua ;20,5 cm
Konten teks
Media tanpa perantara
Penyimpan Media volume
ISBN [tidak teridentifikasi]
Subjek Hukum adat--hukum kekerabatan minangkabau
Abstrak Masalah Hukum Kekerabatan Minangkabau dewasa ini hampir tidak mendapatkan perhatian lagi oleh orang Minangkabau sendiri. Hukum adat terdiri dari kaidah-kaidah yang dipikulkan perkauman atas semua anggotanya. Bukan bergantung kepada keyakinan hukum orang seoranag. Melainkan kepada adanya keyakinan dan kesadaran hukum pada seluruh anggota perkauman.
Catatan Bibliografi94
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
0420240296 KH 340.5 NUR h Baca di tempat UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001164471
005 20240515022303
007 ta
008 240419|1995####sbi|###g||####||0#0#ind|#
020 # # $a [tidak teridentifikasi]
035 # # $a 0010-0424000068
040 # # $a SBPKHAT$b ind$e rda
041 # # $a Ind
043 # # $a a-io-sb
082 # # $a 340.5 [23]
084 # # $a KH 340.5 NUR h
100 # # $a B. Nurdin Yakub $c Datuk $e penulis$c B. Nurdin Yakub $c Datuk $e penulis$e B. Nurdin Yakub $c Datuk $e penulis
245 # # $a Hukum kekerabatan minangkabau : $b Jilid II /$c B. Nurdin Yakub
250 # # $a Cetakan pertama
264 # # $a Bukittinggi :$b Pustaka Indonesia,$c 1995
300 # # $a iii, 96 halaman; jilid kedua ; $c 20,5 cm
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
504 # # $a Bibliografi$b 94
520 # # $a Masalah Hukum Kekerabatan Minangkabau dewasa ini hampir tidak mendapatkan perhatian lagi oleh orang Minangkabau sendiri. Hukum adat terdiri dari kaidah-kaidah yang dipikulkan perkauman atas semua anggotanya. Bukan bergantung kepada keyakinan hukum orang seoranag. Melainkan kepada adanya keyakinan dan kesadaran hukum pada seluruh anggota perkauman.
650 # # $a Hukum adat--hukum kekerabatan minangkabau
850 # # $a SBPKHAT
990 # # $a 0296/BK1/PPBH/2024
Content Unduh katalog